Saat mengalami siklus bulanan atau tengah haid, maka kaum wanita muslimah tersebut dilarang atau terlarang melaksanakan ibadah sholat, baik itu sholat fardhu maupun sunnah. Nah perlakukan khusus bagi kaum hawa tersebut sudah ditentukan dalam aturan syariat, yang mana haid merupakan salah satu kodrat seorang wanita yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Dengan secara jelas wanita yang sedang haid dilarang keras untuk melakukan sholat, hal itu karena karena haid dianggap sebagai sesuatu yang kotor dan sholat yang dilakukan mereka akan dianggap tidak sah. Lalu bagaimana dengan noda atau flek coklat? Untuk membahas itu dan mengetahui jawabannya, maka kalian bisa simak di artikel ini. Oleh karena itu silahkan simak artikel ini selengkapnya!

Bolehkan Flek Coklat Sebelum Haid Diperbolehkan Shalat?

Haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan ketika wanita sudah berumur 9 tahun atau lebih. Paling sedikitnya haid adalah satu hari satu malam dan paling banyaknya haid adalah 15 hari, sementara pada umumnya seorang perempuan haid bisa selama 6 sampai 7 hari. Tentunya haid sudah disinggung dalam Al-Qur’an, dimana Allah Ta’ala mengatakan:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222).

Lalu bagaimana dengan flek coklat? Setelah masa haid, biasanya perempuan wajib untuk mandi besar atau bersuci ketika ingin melaksanakan shalat dan ibadah lainnya, tetapi sayangnya tak jarang beberapa lama kemudian masih muncul flek berwarna coklat, sehingga dengan begitu muncul pertanyaan apakah itu sama dengan haid atau tidak dalam ajaran Islam? Untuk menjawab itu, kita lihat dalam sebuah hadits yang berkata: “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.”. Jadi dengan begitu maka jelas bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menganggap flek sebagai hadas seperti darah haid, sehingga dengan begitu maka wanita muslimah tak perlu mandi besar.

Sementara itu dalam hadits lain juga pernah disinggung dan diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib ra. “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Jadi kesimpulannya wanita yang hanya flek coklat masih diperbolehkan untuk shalat, tetapi harus juga membersihkan terlebih dahulu barulah kembali untuk melanjutkan shalat. Sekian dari kami, tentunya kami memiliki banyak artikel lagi yang mengajarkan tentang ajaran dalam Islam, yang mana itu bisa kalian dapatkan di yennywahid.id, oleh karena itu jangan sungkan untuk kunjungi kami dan belajar lebih lagi tentang ajaran agama Islam.